Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 16 Mei 2018 BUPATI WONOSOBO, ttd EKO PURNOMO Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 17 Mei 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd MUHAMMAD ZUHRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2018 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO SANTOSA, S.Sos. Pembina Tingkat I 19610421 198607 1 001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO PROVINSI JAWA TENGAH : (6/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Kabupaten Wonosobo yang dibentuk dan ditetapkan dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, wilayah administrasi pemerintahannya terbagi dalam 15 (lima belas) Kecamatan, 29 (dua puluh sembilan) Kelurahan dan 236 (dua ratus tiga puluh enam) Desa. Pada kenyataannya, 236 (dua ratus tiga puluh enam) Desa tersebut belum ditetapkan dalam sebuah produk hukum Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah perlu menginventarisir Desa yang telah mendapatkan kode Desa dan segera menetapkan Desa dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan 236 (dua ratus tiga puluh enam) Desa yang saat ini sudah ada di Kabupaten Wonosobo, termasuk Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan masing-masing Desa yang mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. II. PASAL DEMI PASAL