menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan SALINAN Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO dan BUPATI WONOSOBO MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 19 Juli 2021 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 21 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2021 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO M. NURWAHID, S.H. PEMBUNA TK. I 197211101998031013 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH : (6-106/2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA I. UMUM Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Maka substansi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sudah tidak sesuai lagi. Berdasarkan pertimbangan diatas dipandang perlu melaksanakan pengharmonisasian Peraturan Daerah di Kabupaten Wonosobo dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 6