Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. KETENTUAN PENUTUP I. UMUM RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun periode masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2021-2026. RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2021-2026 memuat isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah, arah kebijakan pengelolaan keuangan Daerah, program prioritas pembangunan Daerah, dan indikator kinerja Daerah yang akan dicapai. Pelaksanaan pembangunan Daerah pada periode RPJMD tahun 2021-2026 tersebut diharapkan mampu mewujudkan Wonosobo Yang Berdaya Saing, Maju dan Sejahtera. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah maka RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2021-2026 akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Wonosobo pada tahun 2021-2026. Demikian juga bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah maka RPJMD tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD dan Renstra PD. Oleh karena itu guna meningkatkan akuntabilitas perencanaan pembangunan Daerah dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasannya, maka RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2021-2026 disusun secara menyeluruh dan terpadu, berkeadilan, responsif, partisipatif, aspiratif, efisien, efektif, terukur, dapat dilaksanakan, dan berkelanjutan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. Proses penyusunan RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2021- 2026 dilakukan melalui serangkaian penyusunan rancangan awal sementara, rancangan awal, penyusunan rancangan, penyelenggaraan musrenbang, penyusunan rancangan akhir dan penetapan, yang melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan pembangunan Daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan pembangunan PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENWONOSOBO NOMOR 8 TAHUN2021 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKAMENENGAHDAERAH KABUPATENWONOSOBOTAHUN2021-2026 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 1 II. PASAL DEMI PASAL