Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 19 September 2023 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 20 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2023 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH: (8-210/2023) 27 TAHUN 2002 TENTANG USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) DI KABUPATEN WONOSOBO
1.UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 41 Tahun 2002 Seri Nomor 5) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo, secara keseluruhan substansial tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah telah diperbarui dengan menggunakan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 65). Oleh karena itu, harmonisasi regulasi perlu dilakukan agar pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah sesuai dengan regulasi, sehingga sesuai azaz lex posterior derogate legi inferiori atau peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Di sisi lain, Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah merupakan salah satu bidang yang penting untuk meningkatkan derajat kesehatan, mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat. Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dapat dilihat ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan administrasi, dan pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Hal ini perlu didukung dengan adanya pembinaan untuk pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, khususnya koordinasi dan sinergi Tim Pelaksana UKS/M, Tim Pembina UKS/M Kecamatan, Tim Pembina UKS/M Kabupaten, Tim Pembina UKS/M Provinsi dan Tim Pembina UKS/M Pusat. Pemerintah Kabupaten Wonosobo dapat melakukan deregulasi penyelenggaraan Usaha PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR Kesehatan Sekolah/Madrasah. Deregulasi terkait penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dapat melalui harmonisasi regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 65) telah mengakomodasi penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 41 Tahun 2002 Seri Nomor 5) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo dipandang perlu untuk dicabut. II. PASAL DEMI PASAL