Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 19 September 2023 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 20 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2023 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH: (9-211/2023). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN I. UMUM Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa. Maka substansi Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sudah tidak sesuai lagi. Berdasarkan pertimbangan diatas dipandang perlu melaksanakan pengharmonisasian Peraturan Daerah di Kabupaten Wonosobo dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa. II. PASAL DEMI PASAL