1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Ambon.
5.Walikota adalah Walikota Ambon.
6.Pejabat yang ditunjuk, adalah pejabat instansi yang berwenang dalam pembinaan Pedagang Kaki Lima sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
7.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
8.Penataan adalah upaya, proses, cara, atau perbuatan menata terhadap perilaku menyimpang terhadap ketentuan peraturan yang berlaku agar menjadi serasi dan indah.
9.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL- adalah pedagang yang menjalankan kegiatan usaha dagang dan jasa non formal dalam jangka waktu tertentu dengan mempergunakan lahan fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat usahanya, baik dengan menggunakan sarana atau perlengkapan yang mudah dipindahkan, dan/atau dibongkar pasang.
10.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Pihak Ketiga adalah Instansi atau Badan Usaha dan atau perseorangan yang berada diluar Organisasi Pemerintah Daerah antara lain : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan atau Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
12.Lahan Fasilitas Umum adalah lahan yang dipergunakan untuk fasilitas umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota Ambon.
13.Ijin Penempatan PKL yang selanjutnya disebut ijin adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti bagi PKL untuk menempati dan berusaha di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
14.Lokasi Binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukkannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
15.Sarana dan prasarana usaha PKL adalah alat atau perlengkapan yang dipergunakan oleh PKL untuk menaruh barang yang diperdagangkan yang mudah dipindahkan dan dibongkar pasang, misalnya gerobak dengan dilengkapi roda.
16.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas adalah permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;
17.Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL di lahan fasilitas umum yang ditetapkan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
18.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dipergunakan oleh masyarakat secara luas;
19.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan;
20.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah;
21.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
22.Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan pribadi;
23.Trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan yang berfungsi sebagai tempat orang berjalan;
24.Kawasan Berdagang PKL adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan berdagang bagi PKL;