1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Ambon.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat DPRD dan sekretariat daerah, dinas, kantor, dan badan di lingkugan Pemerintah Daerah.
7.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan di Daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.
10.Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
11.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan Walikota, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, dan keputusan badan kehormatan DPRD.
12.SKPD Pemrakarsa adalah SKPD yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Walikota, rancangan Peraturan Bersama dan rancangan Keputusan Walikota sesuai tugas dan fungsi.
13.Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14.Badan Pembentukan Peraturan Daerah adalah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD yang berfungsi di bidang legislasi.
15.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut perda, adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Walikota.
16.Peraturan Walikota adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Walikota untuk menjalankan perintah Peraturan Daerah dan/atau penjabaran Peraturan perundang-undangan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintah di Daerah.
17.Peraturan Bersama Kepala Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Walikota dengan dua atau lebih kepala daerah lain.
18.Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan badan Kehormatan DPRD adalah produk hukum daerah yang ditetapkan oleh Walikota yang bersifat konkrit, individual, dan final.
19.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
20.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
21.Penomoran adalah proses pencantuman nomor di buku agenda penomoran Produk Hukum Daerah setelah rancangan Produk Hukum Daerah ditetapkan dan sebelum diundangkan.
22.Autentifikasi adalah penilaian/pengkajian Produk Hukum Daerah yang dilakukan terhadap keaslian Produk Hukum Daerah yang akan diundangkan.
23.Perancang Peraturan Perundang-Undangan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
24.Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman dalam pembentukan Produk Hukum Daerah.
25.Peraturan Daerah dibentuk dengan tujuan: