1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Ambon.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan.
5.Orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
6.Masyarakat Miskin adalah Penduduk atau Sekelompok orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan di Daerah.
7.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kota Ambon.
8.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instalasi kesehatan milik Pemerintah Kota Ambon beserta jaringannya.
9.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
10.Sistem Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SKD adalah tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kota Ambon yang terdiri dari komponen Upaya Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumberdaya Manusia Kesehatan, Obat dan Perbekalan Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Manajemen Kesehatan.
11.Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Bidang Kesehatan adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.
12.Pembangunan Kesehatan adalah Penyelenggaraan urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan dan bidang lain yang terkait kesehatan di Daerah.
13.Upaya Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan yang diselenggarakan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya
14.Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh swasta, masyarakat dan pemerintah, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
15.Upaya Kesehatan Perorangan Primer yang selanjutnya disingkat UKPP adalah pelayanan kesehatan dimana terjadi kontak pertama secara perorangan sebagai proses awal pelayanan kesehatan meliputi pelayanan pengobatan, pelayanan pemulihan dan pencegahan termasuk pula pelayanan berbasis masyarakat.
16.Upaya Kesehatan Perorangan Sekunder yang selanjutnya disingkat UKPS adalah pelayanan spesialistik yang menerima rujukan dari pelayanan kesehatan dibawahnya, dan wajib merujuk kembali ke fasilitas kesehatan yang merujuk.
17.Upaya Kesehatan Perorangan Tersier yang selanjutnya disingkat UKPT adalah penerima rujukan sub spesialistik dari pelayanan kesehatan dibawahnya, dan wajib merujuk kembali ke fasilitas kesehatan yang merujuk.
18.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan yang ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
19.Upaya Kesehatan Masyarakat Primer yang selanjutnya disingkat UKMP adalah pelayanan peningkatan dan pencegahan tanpa mengabaikan pengobatan dan pemulihan dengan sasaran keluarga, kelompok masyarakat.
20.Pelayanan Kesehatan Tingkat Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.
21.Rujukan Medis adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tanggungjawab secara timbal balik mengenai masalah kesehatan baik secara vertikal maupun horisontal.
22.Manajemen Kesehatan adalah kegiatan oleh perangkat daerah yang diserahi tugas di bidang kesehatan yang meliputi perencanaan, pembiayaan, pemasaran sosial, penyediaan informasi, penyediaan tenaga kesehatan dan penjaminan mutu agar upaya kesehatan menjadi tepat sasaran, tepat waktu, berhasil-guna dan berdaya-guna.
23.Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya meliputi pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
24.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
25.Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
26.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
27.Obat Tradisional adalah bahan, ramuan bahan atau sarian (galenik) yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral atau campurannya yang digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman turun temurun.
28.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
29.Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
30.Pemberdayaan Masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non-instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat dan fasilitas yang ada, baik instansi setempat dan fasilitas yang ada, baik dari instansi lintas sektoral maupun lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat serta swasta.
31.Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatkan kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
32.Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
33.Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Kesehatan adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial bidang kesehatan oleh badan penyelenggara jaminan sosial.
34.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat JPK adalah jaminan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan kepada peserta baik jaminan rawat jalan, rawat inap, tindakan dan obat.
35.Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah warga masyarakat yang memiliki jaminan pemeliharaan kesehatan dan terdaftar pada fasilitas kesehatan di kota Ambon.
36.Asuransi Sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
37.Maksud dilakukan SKD adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
38.Tujuan dilakukan SKD adalah: