1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Kepala SKPD Provinsi adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Maluku sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang air tanah.
5.Daerah adalah Kota Ambon.
6.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Walikota adalah Walikota Ambon.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
9.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
10.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
12.Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
13.Wilayah Cekungan Air Tanah lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut Wilayah CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologi, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelesan air tanah berlangsung di lintas Kabupaten / Kota.
14.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
15.Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
16.Rekomendasi teknis adalah Persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin.
17.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian kerusakan air tanah.
18.Pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan untuk memperoleh air tanah dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara lainnya.
19.Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
20.Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
21.Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
22.Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup.
23.Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang air tanah.
24.Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
25.Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
26.Pengeboran air tanah adalah kegiatan pengambilan air tanah yang dilaksanakan sesuai pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
27.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
28.Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau kedudukan muka air dan atau kualitas air tanah pada akuifer tertentu.
29.Jaringan Sumur Pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap air tanah pada suatu cekungan air tanah.
30.Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan untuk pengoboran air tanah baik secara mekanis maupun manual.
31.Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin penggunaan air untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
32.Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin penggunaan air untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
33.Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
34.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
35.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPLH adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.