Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Kota Ambon. 2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Walikota adalah Walikota Ambon 4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (lihat rumusan OPD dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016) 5.Pedoman Umum Kebijakan Strategi dan Rencana Induk adalah dokumen perencanaan pengendalian malaria jangka panjang yang disusun secara periodik, sistimatik, dan berkelanjutan dengan menggunakan pendekatan kewilayahan. 6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bidang Kesehatan. 7.Advokasi adalah upaya persuasif yang sistimatik dan teroganisir mencakup penyadaran, rasionalisasi, argumentasi dan rekomendasi untuk melancarkan aksi dengan target terjadinya perubahan kebijakan melalui penggalangan dari berbagai pihak. 8.Evaluasi adalah upaya untuk mengetahui hasil kegiatan eliminasi malaria dalam jangka waktu tertentu setiap 3 (tiga) bulan sekali. 9.Kasus Indigeneous adalah kasus yang berasal dari penularan di wilayah setempat 10.Kasus Impor adalah kasus yang berasal dari luar wilayah. ll.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah kondisi yang ditandai dengan meningkatnya kejadian-kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemologis di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus untuk terjadi wabah. 12.Kemitraan adalah suatu bentuk ikatan bersama antara dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dengan cara berbagai kewenangan dan tanggugjawab dalam bidang kesehatan, saling mempercayai berbagai pengelolaan, investasi dan sumber daya untuk program kesehatan yang dilakukan. 13.Monitoring adalah upaya untuk memantau proses pelaksanaan kegiatan eliminasi malaria yang dilakukan secara terus-menerus. 14.Efikasi adalah perubahan/efek maksimal yang dapat dihasilkan oleh obat. 15.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kecamatan. 16.Lurah adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kerja kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dibawah dan bertanggungjawab kepada walikota melalui camat. 17.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 18.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,tugasdankewajibanuntuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dan dari pemerintah dan pemerintah daerah. 19.Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempatkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempatdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 20.Kepala Pemerintah Negeri adalah unsur penyelenggara pemerintah negeri yang memiliki fungsi dibidang hukum adat dan pemerintahan. 21.Pemerintahan Desa/Negeri adalah penyelenggaraanurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 22.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat 23.Pemberdayaan Masyarakat Desa/Negeri adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa atau negeri 24.Kekayaan Desa/Negeri adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi desa atau negeri yang bersangkutan 25.Aset Desa/Negeri adalah barang milik desa atau negeri yang berasal dari kekayaan asli desa atau negeri, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau negeri atau perolehan hak lainnya yang sah 26.Daerah Reseptif adalah daerah dengan kepadatan vector yang tinggi dan atau terdapat faktor lingkungan untuk berkebang biaknya vector. 27.Vulnerable adalah salah satu dari keadaan berupa dekatnya dengan wilayah yang masih terjadi penularan malaria atau akibat dari sering masuknya penderita malaria (positii) secara individu/kelompok dan atau vektor yang infektif (siap menularkan). 28.Sistem Kewaspadaan Dini yang selanjutnya disingkat SKD adalah upaya untuk pencegahan terjadinya KLB Malaria melalui kegiatan pengamatan penyakit (surveUan^ dilakukan terus menerus untuk memantau terjadinya kasus malaria. 29.Komunikasi Informasi dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah proses pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang penanggulangan malaria. 30.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah organisasi kemasyarakatan yang peduli dengan kegiatan eliminasi malaria. 31.Lintas sektor adalah satuan kerja atau unit kerja di lingkup Pemerintah Kota Ambon yang ruang lingkup, tugas, fungsi dan kewenangannya berhubungan dan memberikan kontribusi dalam penanggulangan malaria. 32.Desa Endemis Malaria atau yang disebut dengan nama lain adalah desa pada suatu keadaan dimana penyakit malaria atau agen infeksi penyebab malaria secara terus menerus selama 3 (tiga) tahun berturut-turut ditemukan. 33.Promosi Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh dan bersama masyarakat agar mereka dapat mendorong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat sesuai dengan sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan 34.Juru Malaria Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disingkat JMD atau sebutan lain adalah tenaga yang berasal dari desa untuk melakukan deteksi dini melalui kunjungan rumah untuk penanganan malaria. 35.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitativeyang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 36.Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh plasmodium dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles. 37.Penanggulangan malaria adalah berbagai upaya yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam menanggulangi penyakit malaria. 38.Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu. 39.Tahap Pemberantasan adalah tahapan penanggulangan malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu dimana jumlah kasus malaria yang ada sama dengan atau lebih dari 5 per 1000 penduduk yang diperiksa sediaan darahnya per tahun dalam suatu wilayah geografis tertentu. 40.Tahap Pre-eliminasi adalah tahapan penanggulangan malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu yang telah mencapai tingkat dimana jumlah kasus malaria yang ada kurang dari 5 per 1000 penduduk diperiksa sediaan darahnya per tahun namun belum mencapai jumlah kasus malaria kurang dari 1 per 1000 penduduk per tahun dalam suatu wilayah geografis tertentu. 41.Tahap Eliminasi adalah tahapan penanggulangan malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu yang telah mencapai tingkat rendah dimana jumlah kasus malaria yang ada kurang dari 1 per 1000 penduduk per tahun namun masih terdapat penularan malaria yang terjadi dalam wilayah geografis tertentu. 42.Tahap pemeliharaan adalah tahapan dimana tidak ditemukan lagi adanya penularan kasus malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu selama tiga tahun berutut turut atau lebih namun masih terdapatnya potensi ancaman terjadinya penularan malaria karena masih adanya nyamuk penular malaria dan kemungkinan adanya kasus malaria yang tertular dari luar daerah geografis tersebut di atas. 43.Upaya preventif adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk melakukan pencegahan terjadinya penularan atau timbulnya penyakit. 44.Upaya promotif adalah upaya kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan tindakan lainnya. 45.Upaya kuratif adalah upaya kesehatan dalam melakukan penanganan atau pengobatan atau tata laksana kasus dari penyakit. 46.Upaya rehabilitatif adalah upaya kesehatan dalam memperbaiki penderita agar bisa melakukan kegiatan dengan baik setelah menderita suatu penyakit tertentu. 47.Mikroskopis malaria adalah tenaga yang melakukan pemeriksaan sediaan darah untuk menentukan adanya parasit malaria melalui pemeriksaaan dengan menggunakan mikroskop. 48.Pengendalian vektor adalah berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat untuk mengurangi tempat perkembangbiakan nyamuk dan mengurangi populasi nyamuk infektif. 49.Pengelolaan lingkungan adalah kegiatan dalam memodifikasi dan atau memanipulasi lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembang biak nyamuk penular penyakit termasuk malaria. 50.Praktek perorangan adalah kegiatan anggota masyarakat dalam memberikan pelayan pengobatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit kepada masyarakat secara perorangan seperti Dokter Praktek dan Bidan Praktek. 51.Rencana Strategis adalah rencana kegiatan berjangka menengahyang disusun sebagai penjabaran tujuan organisasi meliputi strategi pokok dalam upaya pelaksanaan kegiatan. 52.Surveilans adalah upaya pengamatan yang dilakukan terus menerus dan sistimatik dalam bentuk pengumpulan data, analisis data, interpretasi data dan desiminasi informasi hasil interpretasi data. 53.Dunia Usaha adalah perusahaan kecil, menengah dan atas yang ikut berperan dalam membangun sistem penanggulangan penyakit malaria dengan melakukan pencegahan, dukungan dan perawatan di tempatnya. 54.Kelurahan/Desa/Negeri Siaga Aktif adalah Desa/Kelurahan yang penduduknya memiliki kesiapan sumberdaya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawat daruratan secara mandiri. 55.Wilayah reseptif adalah daerah yang cepat terjadi penularan malaria karena masih ditemukannya nyamuk Anopheles dalam jumlah besar dan terdapatnya faktor-faktor ekologis dan iklim yang memudahkan penularan. 56.Reseptifitas adalah tingkat kemungkinan terjadinya penularan malaria di suatu wilayah. 57.Vulnerabilitas adalah dekatnya suatu daerah dengan daerah malaria atau kemungkinan masuknya penderita malaria/vektor yang telah terinfeksi ke daerah tersebut, biasanya disebabkan oleh migrasi penduduk / vektor dari daerah malaria maupun ke daerah malaria yang cukup tinggi. 58.Daerah malaria adalah suatu wilayah dimana jumlah kasus malaria yang ada lebih dari 5 per 1000 penduduk per tahun dan masih terdapat penularan malaria yang terjadi dalam wilayah geografis tersebut. 59.Larvasidasi adalah kegiatan pemberantasan jentik dengan menaburkan bubuk/cairan/atau dalam bentuk padat larvasida ke tempat-tempat perindukan nyamuk. 60.Kelambu Berinsektisida adalah kelambu yang telah dilapisi dengan zat anti/ mematikan nyamuk yang efektif dan aman bagi manusia dan lingkungan. 61.Pengobatan Profilaksis adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk mencegah masuknya parasit malaria ke dalam tubuh, biasanya dikonsumsi sebelum berkunjung ke daerah malaria. 62.Surveilans Vektor adalah kegiatan pengamatan keberadaan vektor penular malaria termasuk pengamatan jumlah, kepadatan, penyebaran dan dinamika nyamuk Anopheles. 63.Efikasi Insektisida adalah respon maksimal atau kemampuan suatu insektisida untuk membunuh nyamuk Anopheles. 64.Resistensi Vektor adalah kemampuan suatu vektor penular malaria bertahan hidup terhadap dosis toksik insektisida yang mematikan sebagian besar populasi. 65.Pengelolaan lingkungan adalah kegiatan dalam memodifikasi dan atau memanipulasi lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembang biak nyamuk penular penyakit termasuk malaria. 66.Pengendalian vektor adalah berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat untuk mengurangi tempat perkembangbiakan nyamuk dan mengurangi populasi nyamuk infektif.