Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1.Kota adalah Kota Ambon. 2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Walikota adalah Walikota Ambon. 4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. 5.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh orang tua,keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 6.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK. 21.Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Human Immunodeffkiency Vyrus Dan Acqiure Immunodefficiency Syndrome (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 310); 22.Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 321); 23.Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawas Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 328); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON dan WALIKOTA AMBON MEMUTUSKAN 7.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayahyang didalamnya terdapat prasarana dan saranayang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan anak. 8.Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. 9.Indikator Kota Layak Anak adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kota melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan Kota Layak Anak. 10.Penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Kota secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator Kota Layak Anak. 11.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang di terima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 12.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Negeri/Desa/Kelurahan, dan Kecamatan yang resmi dan bekerjasama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada. 13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga. 14.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat. 15.Lingkungan Layak Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kota dengan sumber daya berbasis negeri/desa/kelurahan di dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan. 16.Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kota ditingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak dari Pemerintah Kota yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak dengan didukung perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga, dan melibatkan Forum Anak. 17.Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator Kota Layak Anak. kelurahan layak anak yang beranggotakan aparat negeri/desa/kelurahan, pengurus RT/RW, guru, tenaga kesehatan, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Negeri/Desa/ Kelurahan, aparat keamanan, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, dunia usaha, dan perwakilan anak serta pihak lain yang dianggap perlu. 21.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan. 22.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 23.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 24.Anak korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat akan tindakan pidana pornografi. 25.Eksploitasi anak adalah setiap pelibatan anak secara sengaja dalam kegiatan- kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang anak atau membahayakan keselamatan anak untuk tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik. 26.Eksploitasi ekonomi anak adalah eksploitasi anak untuk tujuan mendapatkan manfaat bernilai ekonomi (keuangan) di dalamnya termasuk: pekerja anak, anak yang dipekerjakan di jalan, pekerja rumahtangga anak dan sejenisnya. 27.Eksploitasi seksual anak adalah bentuk eksploitasi anak untuk tujuan mendapatkan manfaat seksual, yang didalamnya nyata terdapat unsur kekerasan seksual terhadap anak. Dalam banyak situasi, juga melibatkan tujuan eksploitasi ekonomi, misalnya ketika anak dilacurkan atau produksi pornografi. dan kegiatan, untuk penyelenggaraanmengkoordinasikan kebijakan, program Negeri/Desa/Kelurahan yang menyatup<an komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat Negeri/Desa/Kelurahan, masyarakat, dan dunia usahayang berada di Negeri/Desa/Kelurahan, dalam rangka menghormati, menjamin dan memen^hi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelec^han, diskriminasi, dan mendengar 1pendapat anak, yang direncanakajn secara sadar, menyeluruh, dan berkelanjutan. " 20. Kelompok Kerja Kelurahan Layik Anak adalah kelompokyang pembangunanadalahAnak yarkg mewakili suara dan partisipasi anak rapliasi kepada organisasi politik dengan kegiatannya ditentukan oleh Layak19. Negeri/Desa/Kelurahan
18.Forum Anak adalah organisasi sosial yang bersifat independen dan tidak be: pembentukan dan penyusunan Peraturan Walikota. menjadi acuan pemerintah daerah pada upaya transformasi konsep hak dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya KLA berasaskan Pancasila dan Undang- Tahun 1945 dan prinsip-prinsip dasar penyamp^ian pesan yang berhubungan langsung surat kabar dan media sosial. sistem peradilan pidana dengan masyarakat dan korban dan pihak mencari penyelesaian yang adil dengan pada keadaan semula dan bukan yang tidak sesuai dengan nilai- dalam sudut pandang kemanusiaan ya sebagai bagian daripada OTuran, kriminal, dan seks bebas. pemenuhan kebutuhan dasar dan iharaan sehingga mengganggu atau termasuk membiarkan anak dalam b.kepentingan yang terbaik bagi anak c.hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang d.penghargaan terhadap pendapat anak Penyelenggaraan KLA bertujuan untpk membangun inisiatif yang mengarah anak ke dalam kebijakan, program hak anak. 38.
37.Pemerintah Daerah menyelenggarakan Undang Dasar Negara Republik Indonesi^ Konvensi Hak Anak, yaitu :
a.non diskriminasi
36.Media massa adalah sarana dengan masyarakat misalnya radio, tele^ast 34.Keadilan Restoratif adalah sebuaii menitikberatkan pada kebutuhan pelibutan lain yang terkait untuk bersama-sama menekankan pemulihan kembali pembalasan. 35.Dunia usaha adalah setiap orang ata^i badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial. Penelantaran adalah tindakan pengasuhan, perawatan, serta peme menghambattumbuh-kembang anak, situasi bahaya. Perilaku sosial menyimpang adalah pdrilaku nilai kesusilaan atau kepatutan, baik (agama) secara individu maupun makhluk sosial, misalnya perkelahian/ta1 pengabeian yang mengalami keterbatasan fisik, ilalam jangka waktu lama yang dalam mengalami hambatan atau kesulitan efektif dengan warga negara lainnyadai Penyandang disabilitasanak adalah intelektual, mental dan atau sensorik berinteraksi dengan lingkungan dapat untuk berpartisipasi secara penuh berdasarkan kesamaan hak. anak 33. 32. 31. setiap tindakan baik berupa ucapan seSeorang untuk membuat anak terlibat
30.Kekerasan seksual pada anak adalah ataupun perbuatan yang dilakukan dalam aktivitas seksual. tindakan yang dilakukan secara an atau tenaga fisik, baik dalam terhadap anak yang mengakibatkan cedera, luka, kematian, "luka" psikis, atau pertumbuhan.perkemb^ngan sengaja dengan menggunakan ke bentuk ancaman ataupun tindakan nya atau diperkirakan dapat menyebabkan gangguan atau penyimpangan perkemb nya^a. setiapKekerasan fisik pada anak adalah sengaja dengan menggunakan kekua idk 29. ana yang mengandung unsur-unsur pengangkutan, penatnpungan, pengiriman, seseorang dengan ancaman kekerasan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, rentan, penjeratan utang atau memberi memperoleh persetujuan dari orang yang tersebut, baik yang dilakukan di dalam tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Perdagangan anak adalah tindak pid tindakan-tindakan perekrutan, pemindahan, atau penerimaan penggunaan kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi bayaran atau manfaat, sehingga memegang kendali atas orang lain negara maupun antar negara, untuk orang tereksploitasi. 28.