1.Daerah adalah Kota Ambon;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Walikota.
4.Walikota adalah Walikota Ambon.
5.Kepolisian Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah Alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. f 3
6.Sekretaris Kota adalah Sekretaris Kota Ambon.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon bersama Walikota Ambon.
9.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Walikota Ambon.
10.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ll.S atu an Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Sat Pol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
12.Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
13.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD, adalah Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
14.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan Penyidikan.
15.Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik POLRI adalah PejabatPolisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan.
16.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pejabat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 4 *
17.Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipilyang selanjutnya disebut KORWAS PPNS adalah Penyidik Polisi Republik Indonesia yang berwenang untuk membimbing, membina, mengarahkan, memberikan bantuan teknis, dan mengawasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
18.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang teijadi serta menemukan tersangka.
19.Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Sekretariat PPNS adalah Wadah Koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.