d.Dinas Daerah terdiri dari: 1) Dinas Pendidikan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan; 2) Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga; 3) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, dan bidang Kebudayaan; 4) Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 5) Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; 6) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 7) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 8) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan Bidang Perindustrian; 9) Dinas Tenaga Keija Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Keija; 11) Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 12) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, dan bidang Pangan; 13) Dinas Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; 14) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 15) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 16) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 17) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informasi, Bidang Persandian, dan Bidang Statistik; 18) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan; 19) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dengan sub urusan Kebakaran; 20) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal; 21) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, dan Bidang Pertanahan; 22) Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dengan sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Badan Daerah terdiri dari: 1) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang Bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan; 2) Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan fungsi penunjang Bidang Penelitian dan Pengembangan; 3) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang Bidang Keuangan; 4) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang Bidang Keuangan. 5) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tiga bidang, melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
2.Ketentuan Pasal 14 dihapus. Pasal I Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan nenempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ambon. Ditetapkan di Ambon Diundangkan di Ambon pada tanggal, 6 Januari 2021 KOTA AMBON TAHUN 2020 NOMOR 1, NOREG PERATURAN DAERAH KOTA AMBON, PROVINSI MALUKU: ( 1/ 1/2021). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA AMBON I. PENJELASAN UMUM Untuk menindaklanjuti Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Perangkat Daerah yang mewadahi Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berbentuk Badan yang evaluasi penentuan intensifitas beban keija dan nomenklatumya diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik. Perkembangan demokrasi dalam tatanan berbangsa dan bemegara saat ini sangat dinamis. Demokrasi Pancasila sebagai hakikat dalam peijalanan bangsa merupakan* norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara sehingga dalam penyelenggaraan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan kemanaan bagi seluruh warga masyarakat Republik Indonesia dari pusat hingga daerah harus berpedoman pada konsep Demokrasi Pancasila sebagai salah satu altematif pemersatu antara beragam latar belakang suku dan budaya masyarakat Indonesia. Selanjutnya dengan keberanekaragaman suku dan budaya tersebut maka tugas pemerintah yaitu hams hadir sebagai garda depan dalam menegakan terlaksananya Demokrasi Pancasila dengan baik, salah satunya dengan menjamin terlaksananya Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 'maka dibentuklah perangkat daerah yang bertugas untuk membantu Walikota dalam rangka menjamin terlaksananya Urusan Pemerintahan Umum di bidang kesatuan bangsa dan politik yang didelegasikan oleh Presiden Republik Indonesia menjamin agar terlaksana dengan baik. Pembentukan perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik harus tetap memaknai dasar pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peratuma Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebab pembentukan perangkat daerah harus herpeduman pada prinsip penataan organisasi Perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan eflsien. Perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diwadahi dalam bentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL