1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Ambon.
4.Dinas adalah satuan kerja perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan.
5.Komisi Penanggulangan AIDS yang selanjutnya disingkat KPA adalah lembaga yang dibentuk oleh Walikota yang bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan epidemi HIV dan AIDS di Daerah.
6.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, pencegahan, penanganan dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian membatasi penularan serta penyebaran penyakit dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
7.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus penyebab Acquired Immune Deficiency yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih dan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh pengidap HIV dan Acquired Immune Deficiency yang berpotensi ditularkan melalui darah, air mani, air susu ibu dan cairan vagina.
8.Acquired Immune Deficiency yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala dan tanda penyakit yang disebabkan oleh HIV yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi.
9.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
10.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
11.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap sebelum ada gejala maupun yang sudah dengan gejala.
12.Orang yang Hidup dengan Pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat dengan OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIV.
13.Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
14.Promosi adalah proses pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pengendalian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS.
15.Perawatan dan pengobatan adalah upaya tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
16.Konseling Dan Tes HIV Sukarela atau yang selanjutnya disingkat KTS adalah kegiatan konseling dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
17.Tes HIV adalah pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui status HIV seseorang yang dilakukan secara sukarela baik atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif petugas kesehatan.
18.Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi kesehatan.
19.Konseling adalah pemberian bantuan informasi kepada seseorang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan diri dalam memecahkan berbagai masalah yang berkaitan dengan HIV dan AIDS yang dilakukan oleh Konselor.
20.Konselor adalah tenaga medis atau tenaga paramedis dan non medis yang terlatih untuk memberikan bantuan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan diri dalam memecahkan berbagai masalah yang berkaitan dengan HIV dan AIDS.
21.Produk Donor adalah organ atau cairan tubuh manusia yang diberikan seseorang kepada orang lain yang memerlukan atas dasar sukarela atau kepercayaan.
22.Rehabilitasi Sosial adalah proses pemulihan kembali dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melakukan fungsi sosialnya secara wajar.
23.Obat Anti Retroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah obat yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh ODHA, sehingga bisa menekan jumlah virus.
24.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengabaian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasarkan perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, status kesehatan, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, dan keyakinan politik yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan aspek kehidupan yang lain.
25.Stigmatisasi adalah proses pencirian atau pelabelan negatif atau buruk yang dilekatkan pada seseorang yang dapat menimbulkan diskriminasi.
26.Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat dimana tersedianya pelayanan kesehatan yang disediakan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk melayani masyarakat dan berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
27.Sero Survei adalah suatu cara pengamatan epidemi HIV dengan melakukan pengumpulan data secara berkala HIV melalui pengambilan dan pemeriksaan darah orang yang memiliki Perilaku Beresiko.
28.Perilaku Beresiko adalah tindakan seseorang yang memungkinkan tertular atau menularkan HIV, seperti melakukan hubungan seksual berganti-ganti pasangan, melakukan hubungan seksual dengan ODHA, dan menggunakan jarum suntik tidak steril bersama-sama.
29.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS menurut persiapan dan ketentuan perundangan yang berlaku.
30.Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
31.Penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan berazaskan: