1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Ambon.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon yang selanjutnya disebut DPRD Kota Ambon adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang persampahan di daerah.
6.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama lain dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
7.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan/atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau terurai oleh proses alam.
8.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
10.Pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan adalah pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi tepat guna, aman, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
11.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
12.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
13.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
14.Sampah organik adalah sisa bahan-bahan yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan yang mudah diuraikan dalam proses alami.
15.Sampah anorganik adalah sisa dari jenis sumber daya alam tak terbarui seperti mineral atau proses industri dan tidak dapat diuraikan oleh alam atau hanya sebagian kecil dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama.
16.Sampah bahan berbahaya dan beracun yang bersumber dari rumah tangga yang selanjutnya disingkat sampah B3 rumah tangga adalah sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
17.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/ kantong/keranjang sampah.
18.Sumber sampah adalah asal timbunan sampah.
19.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbunan sampah.
20.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
21.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
22.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
23.Pengelola kegiatan penanganan sampah adalah pemerintah kota atau pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah kota yang menyelenggarakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemrosesan akhir sampah.
24.Pengurangan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
25.Pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
26.Pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
27.Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
28.Kemasan adalah wadah dan/atau pembungkus suatu barang.
29.Penanganan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
30.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
31.Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
32.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau ke tempat pemrosesan akhir.
33.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah.
34.Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
35.Residu adalah sampah yang tidak bisa diolah lagi yang tidak mempunyai nilai.
36.Nirlimba adalah suatu tujuan secara etis, ekonomis, efisien dan efektif untuk setiap proses pengolahan yang tidak menghasilkan limbah.
37.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran-ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
38.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
39.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
40.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
41.Pelayanan Umum adalah penyediaan jasa pelayanan pengelolaan sampah di jalan umum, tempat atau fasilitas umum untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.
42.Tempat umum adalah tempat yang meliputi taman, lapangan, halaman, bangunan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk fasilitas umum.
43.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
44.Pembiayaan sampah adalah dana yang diperuntukan bagi pengelolaan sampah.
45.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.
46.Biaya paksa penegakan hukum adalah biaya yang dibebankan kepada pelanggar keharusan dan larangan dalam peraturan daerah ini.
47.Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan mengurangi sampah, sehingga berdampak positif pada kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau masyarakat.
48.Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar mengurangi menghasilkan sampah yang berdampak negatif pada kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau masyarakat.
49.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
50.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
51.Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas: a) tanggung jawab; b) berkelanjutan; c) manfaat, d) keadilan; e) kesadaran; f) kebersamaan; g) keselamatan; h) keamanan;dan i) nilai ekonomi;
52.Pengelolaan sampah bertujuan: a) mewujudkan kota Ambon Daerah yang bersih dari sampah guna menunjang kelestarian lingkungan hidup; b) mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah; c) merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah; d) meningkatkan kualitas lingkungan; e) meningkatkan kesehatan masyarakat;dan f) menjadikan sampah sebagai sumber daya.