1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Ambon.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon yang selanjutnya disebut DPRD Kota Ambon adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Perikanan adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang perikanan di Kota Ambon.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon.
7.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama lain dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkum pulan, Pirma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya. 4r 5
8.Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
9.Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
10.Pembudidaya ikan-kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
11.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
12.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
13.Usaha di bidang pembudidayaan ikan adalah kegiatan yang berupa penviapan lahan pembudidayaan ikan, pembenihan, pembes.aran, pemanenan, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pendinginan, dan/atau pengawetan serta pengumpulan, penampungan, pemuatan, pengangkutan, penyaluran, dan/atau pemasaran ikan hasil pembudidayaan.
14.Izin lokasi adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memanfaatkan tanah atau ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil untuk usaha pembudidayaan ikan.
15.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
16.Perluasan usaha pembudidayaan ikan adalah penambahan areal lahan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam SIUP.
17.Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal (RPIPM) adalah rekomendasi tertulis yang memuat persetujuan lokasi pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal kepada perusahaan di bidang pembudidayaan ikan dengan fasilitas penanaman modal.
18.Perusahaan di bidang pembudidayaan ikan adalah perusahaan yang melakukan usaha pembudidayaan ikan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia. Hr 6
19.Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal, yang selanjutnya disingkat RPIPM adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan kegiatan pembudidayaan ikan sebagai salah satu persyaratan memperoleh S1UP yang diterbitkan oleh Satuan Keija Perangkat Daerah yang berwenang di bidang penanaman modal.
20.Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
21.Pungutan pengusahaan perikanan. yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP, atau RPIPM sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Ambon untuk melakukan usaha pembudidayaan ikan dalam Wilayah Kota Ambon.
22.Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disingkat TPUPI adalah surat yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan kepada Pembudidaya ikan kecil sebagai pengganti SIUP.
23.Surat Izin Kapal Peengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah surat izin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan untuk mengangkut sarana produksi pembudidayaan ikan dan ikan hasil pembudidayaan.
24.Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat TPKPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkut ikan datri pelabuhan ke pelabuhan di wilayah Indonesia.
25.Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanam Modal yang selanjutnya disingkat RIPM adalh rekomendasi tertulis untuk melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan yang diberikan oleh pejabat yang ditunjuk melalui dinas yang berwenang du bidang penanaman modal kepada perusahaan perikanan budidaya dengan fasilitas penanaman modal.