Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan pelaksanaan APBD. Ringkasan Perubahan APBD Ringkasan Perubahan APBD menurut Urutan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Daftar Perubahan jumlah Belanja Pegawai per Golongan dan Per Jabatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: