Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah adalah Kota Ambon. 2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom; 3.Walikota adalah Walikota Ambon. 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5.Penyelenggaraan adalah bentuk pelaksanaan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. 6.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.*' 7.Perlindungan terhadap Perempuan adalah segala kegiatan""yang ditujukan * untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, masyarakat dan/atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi Kekerasan terhadap Perempuan. 8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi. 9.Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. 10.Kekerasan terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan Perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang- wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. ll.Kekerasan terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara iisik, mental, seksual, psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat Anak. 12.Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkanrasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan/atau menyebabkan kematian. 13.Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan melanggar martabat kemanusiaan seseorang berdasarkan diskriminasi gender yang menyasar pada tubuh dan seksualitas seseorang, yang berakibat atau dapat berakibat kerugian atau penderitaan fisik, psikis, ekonomi, seksual, politik dan/atau sosial korban. 14.Kekerasan ekonomi adalah setiap perbuatan yang menelantarkan anggota keluarga dalam bentuk tidak memberikan biaya penghidupan, nafkah atau memberikan dalam jumlah yang tidak memadai yang menjadi tanggung jawabnya untuk melakukan pemenuhan sandang, pangan dan papan. 15.Kekerasan Psikis adalah setiap perbuatan yang mengakibatkanketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemgtmpuan untuk'bertindak, rasa -• tidak berdaya dan/atau penderitaan psikisberat pada seseorang. 16.Korban adalah Perempuan dan Anak yang mengalami tindak Kekerasan. 17.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga Profesional sesuai dengan profesi berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan Korban Kekerasan. 18.Pendampingan adalah kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pendamping selama proses pelayanan. 19.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan. 20.Pemulangan adalah upaya pengembalian Korban tindak Kekerasan kepada pihak keluarga, keluarga pengganti, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan Perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya. 21.Rehabilitasi adalah pemulihan Korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
22.Pemulihan Dalam Makna Luas yang selanjutnya disingkat PDML adalah proses mendukung perempuan korban kekerasan untuk menjadi berdaya dalam mengambil keputusan dan mengupayakan kehidupan yang adil, bermartabat, dan sejahtera, melalui pendekatan yang berpusat pada Korban, berbasis hak, multi dimensi, berbasis komunitas dan berkesinambungan, berkelanjutan, bersifat partsipatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran keluarga dan komunitas. 23.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutaya disingkat P2TP2A adalah Unit Pelayanan Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada Perempuan dan Anak korban kekerasan secara komprehensif dan berkualitas meliputi pelayanan pengaduan dan informasi, pendampingan dan bantuan hukum, pelayanan PDML yang terdiri dari konseling, psikososial dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, pelayanan medis dan rumah aman melalui mekanisme rujukan. 24.Konseling adalah upaya membantu dan atau mendukung korban dalam melakukan interpretasi tentang fakta-fakta yang berhubungan dengan pilihan,rencana, atau penyesuaian yang perlu di buat dalam proses perkembangan psikologis korban yang dilakukan oleh psikolog atau psikiatri. 25.Rencana Aksi Daerah adalah merupakan landasan dan pedoman bagi dinas terkait, instansi vertikal, dan masyarakat, dalam rangka melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pencegahan dan Perliridungan Perempuan dan Anak Korban tindak Kekerasan. 26.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang diberikan untuk memberikan Perlindungan terhadap Korban sesuai dengan standar yang telah ditentukan. 27.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih ada dalam kandungan. 28.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin Perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai Perempuan. 29.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 30.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Perempuan dan/atau Anak. 31.Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 32.Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dilakukan berasaskan: a.penghormatan hak asasi manusia; b.non diskriminasi; c.keadilan dan kesetaraan gender; d.kepentingan yang terbaik bagi Perempuan dan/atau Anak; e.hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;