MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON. 6.Fraksi adalah Fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon. 7.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Kota Ambon. 8.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Ambon. 9.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD yang membantu dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD. 10.Sekretaris DPRD adalah pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kota Ambon. 11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 12.Penghasilan adalah hak keuangan yang diberikan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 13.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kesejahteraannya yang terdiri dari jaminan kesehatan diluar cakupan Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosia Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, rumah negara dan perlengkapanny a /tunjangan perumahan, belanja rumah tangga, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD/tunjangan transportasi Pimpinan DPRD, tunjangan transportasi anggota DPRD, pakaian dinas, dan uang jasa pengabdian. 14.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 15.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. 16.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti kegiatan rapat-rapat DPRD. 17.Tunjangan Jabatan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua dan Anggota DPRD. 18.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Angota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris atau anggota Alat Kelengkapan DPRD. 19.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerjanya. 20.Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses dalam rangka untuk menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD. 21.Kemampuan Keuangan Daerah adalah kemampuan daerah untuk menyediakan keuangan daerah di dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 22.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. 23.Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.