Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah adalah Kota Ambon. 2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Walikota adalah Walikota Ambon. 4.Organisasi Perangkat Daeiah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang teknis penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan. 5.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. 6.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 7.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan. 8.Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan , pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. 9.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat penetapan status kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan berdasarkan hasil pendataan bangunan gedung yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, dan untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, pada saat bangunan gedung telah selesai dibangun sesuai ketentuan. 10.Enclave adalah lahan yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum di dalam kawasan hutan berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11.Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. 12.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegjatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 13.Hunian berimbang adalah perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, .umah menengah dan rumah mewah, atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial. 14.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. 15.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. 16.Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. 17.Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. 18.Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. 19.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan perumahan dan permukiman beserta prasarana, sarana dan utilitas umum agar tetap laik fungsi. 20.Perbaikan adalah pola penanganan dengan titik berat kegiatan perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan termasuk sebagian aspek tata bangunan. 21.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk mewujudkan perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur. 22.Ijin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan pereyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku, 23.Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF bangunan gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. 24.Right of Way / Daerah Milik Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 25.Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi syarat kesehatan, kenyamanan dan keselamatan penghuninya. 26.Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, kenyamanan dan keselamatan penghuninya. 27.Rumah Komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 28.Rumah Khusus adalah rumah diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. 29.Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakasa dan upaya masyarakat. 30.Rumah Tunggal adalah rumah berdiri sendiri pada persil, terpisah dengan rumah di sebelahnya. 31.Rumah Deret adalah jenis hunian yang unitnya menempel satu sama lain, umumnya maksimal 6 unit berderet. 32.Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 33.Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. 34.Rumah Susun Negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. 35.Rumah Susun Komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan. a.penyediaan dan rehabilitasi terhadap rumah tidak layak huni; b.penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan/atau kawasan permukiman; c.penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program pemerintah daerah; d.fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintan daerah; e.penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan; f.penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG); g.penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
h.penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
i.pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
j.penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
k.Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecil.