1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kecamatan adalah daerah keija Camat sebagai perangkat Kota Ambon.
4.Walikota adalah Walikota Ambon.
5.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Ambon.
6.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Ambon.
7.Keputusan Walikota adalah Keputusan Walikota Ambon.
8.Peraturan Desa adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan tertulis yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa.
10.Keputusan Kepala Desa adalah peraturan tertulis yang bersifat penetapan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
11.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Secretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
16.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa .
17.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
18.Putusan Pengadilan adalah pemyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
19.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
20.T erd a k w a ad alah seoran g tersa n gk a y a n g ditu n tu t, d ip erik sa dan diadili di pengadilan.
21.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
22.Hari adalah hari keija.