(1 ) Izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak diperlukan dan dianggap sudah dimiliki, dalam hal :
a.tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham;
b.tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang;
c.tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka melaksanakan usaha industri dalam suatu kawasan industri;
d.tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah beijalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan letak tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan;
e.tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 250.000 m2 (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) untuk usaha pertanian atau tidak lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) untuk usaha non pertanian; atau
f.tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal adalah tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa tanah tersebut terletak di lokasi yang menurut rencana tata ruang wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang • sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan.
(2)Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan rencana perolehan tanah dan/atau penggunaan tanah yang bersangkutan kepada Pertanahan.