Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 3.Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon. 4.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon. 16.Pasar Kelas I adalah pasar yang memiliki bangunan permanen, jumlah pedagang lebih besar dari 300 pedagang memiiki akses transportasi dan fasilitas penunjang pasar (parkir, toilet). 17.Pasar Kelas II adalah pasar yang memiliki bangunan permanen, jumlah pedagang dari 150 - 300 pedagang memiiki akses transportasi dan fasilitas penunjang pasar (parkir, toilet) 18.Pasar Kelas III adalah pasar yang memiliki bangunan permanen, jumlah pedagang kurang dari 150 pedagang memiiki akses transportasi dan fasilitas penunjang pasar (parkir, toilet) 19.Pasar Kelas IV adalah pasar yang memiiki bangunan darurat dengan fasilitas penunjang yang terbatas serta kundisi lingkungan usaha yang tidak tertata dengan baik. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: