1)Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Kota yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat. 2)Alat-alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a.Tabung Busa, yaitu alat pemadam kebakaran untuk benda padat (misalnya : kayu, kertas, spon, karet, besi/logam dan sebagainya) b.Tabung Serbuk (Dry Powder) yaitu alat pemadam kebakaran untuk benda padat, benda cair (misalnya : minyak tanah, oli, solar, premium, minyak goreng, alkohol, spirtus, thiner cat dan sebagainya), alat listrik (misalnya : panel listrik, sekering, motor penggerak/ dynamo) dan bahan kimia. c.Hidran kebakaran yaitu alat penanggulangan kebakaran pada hotel, pasar, bioskop, pasar swaiayan, rumah sakit, industri, pergudangan, perkantoran, pelabuhan, terminal dan sebagainya.' d.Alat deteksi kebakaran yaitu alat penanggulangan kebakaran berupa alat deteksi yaitu detektor asap, api, panas yang ada pada hotel, bioskop, pasar swaiayan, rumah sakit, industri, pergudangan, perkantoran, bank dan sebagainya.