Pemberi Bantuan Hukum berhak : a.melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum; b.melakukan pelayanan Bantuan Hukum; c.menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum; d.menerima anggaran dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini; e.mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f.mendapatkan informasi dan data lain dari Instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkarajdan I
g.mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan1 selama melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.f Pasal 10| Pemberi Bantuan Hukum wajib :I a.melaporkan kepada Walikota melalui Bagian Hukum tentang programJ Bantuan Hukum;,| b.melaporkan setiap penggunaan anggaran Daerah yang digunakan untuk1 pemberian Bantuan Hukum berdasarkan peraturan daerah ini kepadaJ Walikota pada setiap akhir tahun anggaran;i c.menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh* dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedangj ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;t d.melayani Penerima Bantuan Hukum sesuai dengan prinsip pelayanan4 publik;danj e.memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum^ berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Daerah~ ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.i BABV• • I HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA 3ANTUAN HUKUM Pasal 11; Penerima Bantuan Hukum berhak: a.mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa; b.mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; c.mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganjdan d.mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip pelayanan publik.