1.Daerah adalah Kota Ambon;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Ambon;
5.Walikota adalah Walikota Ambon;
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komandite, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, konsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
8.Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberi izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau badan;
9.Retribusi perijinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang diaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
11.Perpanjangn Izin Mempekeijakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang diberikan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
12.Tenaga Kerja Asing adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia;
13.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah Badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
15.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah;
16.Notifikasi adalah pemberitahuan pengantar pembayaran dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja asing (DKP-TKA);
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembaj'aran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
18.Penyidik adalah Pajabat Polisi Negara Repulbik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyedikan;
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah, adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Udang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objketif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.