Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ambon. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 30 Desember 2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA AMBON TAHUN 2017-2022 I. UMUM Keberhasilan penyelenggaraan program-program pembangunan daerah tidak terlepas dari perencanaan pembangunan daerah yang telah dilakukan dan ditetapkan sebelumnya. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Tahapan perencanaan daerah tersebut meliputi tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Salah satu bentuk perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati terpilih yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJM Nasional. Sesuai amanat dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Walikota dilantik. Berdasarkan hal dimaksud perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ambon Tahun 2017-2022. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 347. RPJMD Kota Ambon Tahun 2017-2022 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan di bawah kepemimpinan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. RPJMD tersebut diarahkan untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan. RPJMD Kota Ambon Tahun 2017-2022 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah serta mengacu pada kebijakan RPJPD Tahun 2006-2026. Selanjutnya RPJMD menjadi arah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon. II. PASAL DEMI PASAL