5.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3137). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON dan WALIKOTA AMBON MEMUTUSKAN :j . |Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM. | |BAB I !!KETENTUAN UMUM i |jPasal 1 I i Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: li1. Daerah adalah Kota Ambon. i j |i2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Ipenyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. j:3. Kepala Daerah adalah Walikota Ambon. i4.PenjabatWalikotaadalahPejabatsementarauntukjabatanWalikota yang melaksanakan tugas pemerintahan pada Pemerintah Kota Ambon sampai dengan Pelantikan Walikota defenitif. 5.Sekretaris Kota adalah Sekretaris Kota Ambon. 6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 7.Peraturan Dae>ah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon bersama Walikota Ambon. 8.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Walikota Ambon. 9.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Sat Pol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda, ^enyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. 10.Polisi Pamong Praja adalah anggota Sat Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ll.Dinas adalah Dinas Daerah Kota Ambon sebagai unsur pelaksana otonomi Daerah. 12.Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kota Ambon yang mendukung tugas walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat spesifik yang berbentuk Badan dan/atau Kantor. 13.Penjabat adalah pejabat sementara imtuk jabatan walikota yang melaksanakan tugas pemerintahan pada Kota Ambon sampai dengan pelantikan pe;abat definitif. 14.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 15.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilaklukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangka. 16.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 17.Orang adalah individu/ pribadi yang tinggal dan menetap atau yang bermaksud menetap sementara, termasuk yang sedang melakukan aktifitas di daerah. 18.Ketenteraman adalah suatu kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman secara fisik dan psikis. 19.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram lahir dan batin. 20.Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur. 21.Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat dipersiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. 22.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah Pedagang yang menjalankan kegiatan usaha dagang dan jasa non formal dalam jangka waktu tertentu dengan mempergunakan lahan fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat usahanya, baik dengan menggunaskan sarana atau perlengkapan yang mudah dipindahkan, dan/ atau dibongkar pasang. 23.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untyuk melaksanakan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 24.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial diantaranya pengemis, gelandangan/ orang terlantar/ anak jalanan dan Wanita Tuna Sulsila. •4- 25.Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, cnergi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. 26.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah sisa usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/ atau beracun yang karena sifat suatu dan/ atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan/ atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. 27.Sampah adalah barang-barang/ benda-benda bekas yang tidak dapat dipakai lagi menurut fungsinya semula, dan barang-barang/ benda- benda lainnya yang menurut sifat dan fun gsinyta harus dibuang, baik yang berasal dari perorangan, rumah, kantor dan bangunan lainnya serta yang berasal dari tempat-tempat kegiatan perdagangan dan keramaian. . 28.Tempat Sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan dan digunakan oleh penghasil sampah. 29.Tempat Penampungan Sampah Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau partisipasi masyarakat untuk menampung sampah buangan dari masyarakat.* 30.Tempat Pembuangan Sampah Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat untuk menampung atau memusnahkan atau mengolah sampah. 31.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup lain. 32.Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini aquifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. 33.Hewan adalah semua binatang yang hidup didarat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar. 34.Bangunan adalah Gedung, Rumah Tinggal (termasuk kos-kosan), Toko, Kedai, Gudang, Hotel, Penginapan, Rumah Makan, Restoran dan lain- lainnya yang sejenis berkaitan dengan pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 35.Penghuni adalah orang yang mendiami bangunan dan atau pekarangannya baik pemilik maupun bukan pemilik. 36.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. 37.Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu. 38.Trotoar adalah prasarana yang merupakan bagian dari jalan termasuk bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang disediakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pihak lain. 39.Jalur hijau adalah salah satu jenis Ruang Terbuka Hijau dengan fungsi tertentu yang merupakan tempat/ jalur tanah terbuka yang ditanami rumput dan tanaman perintang, tidak dipergunakan untuk bangunan dan perumahan, yang berfungsi menyegarkan hawa dalam kota dan diperuntukan untuk pelestarian lingkungan sebagai salah satu sarana dan pengadaan taman kota. 40.Taman adalah lahan/ lokasi ruang terbuka tertentu yang ditanami dengan bunga-bungaan dan pepohonan dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola sebagai tempat yang nyaman dan indah, selain imtuk memperindah kota, juga berfungsi sebagai paru- paru kota. 41.Terminal adalah prasarana yang telah ditentukan untuk kepentingan angkutan umum guna mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan bermotor yang memuat atau menurunkan orang atau barang. 42.Minuman beralkohol adalah minuman yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai keperluan, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman beralkohol, sehingga produk akhirnya berbentuk cairan yang mengandung ethanol. 43.Ijin adalah persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terhadap suatu permohonan. 44.Surat Ijin Tempat Usaha yang selanjutnya disebut SITU adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha untuk mendirikan tempat usaha atau menggunakan bangunan/ruangan sebagai tempat melakukan usaha/pekerjaan. 45.Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 46.Ijin Usaha Refereasi dan Hiburan Umum adalah ijin yang diberikan Kepala Daerah kepada badan usaha atau perorangan untuk mengusahakan/pengoperasian usaha rekreasi dan hiburan umum. 47.Ijin Usaha adalah ijin yang diberikan oleh Walikota kepada perorangan/badan usaha atas penyelenggaraan kegiatan usaha. 48.Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:• a.tertibjalan; b.tertib lingkungan; c.tertib sungai dan saluran air/drainase; d.tertib jalur hijau dan taman kota; e.tertib usaha; f.tertib usaha rekreasi dan hiburan umum; g.tertib sosial;