menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan penyelamatan; 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penepatan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645); 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat Menimbang WALIKOTA AMBON PROPINSI MALUKU PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA y r Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON Dan WALIKOTA AMBON MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA AMBON TENTANG PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN