1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Ambon.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah O rganisasi Perangkat D aerah di lingkungan Pem erintah Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
7.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
8.Ruang adalah wilayah yang meliputi ruang daratan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.
10.Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
12.Ornamen kota adalah bangunan dan/atau bangun-bangunan arsitektur yang mempunyai fungsi memperindah dan mempercantik kota.
13.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
14.Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan Pemerintah Daerah yang meliputi perencanaan, pengaturan, jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah kota yang terarah untuk kepentingan umum, serta kegiatan orang perseorangan atau badan dalam mengadakan, meletakkan, menempatkan, memasang reklame di wilayah kota.
15.Kawasan Penyelenggaraan Reklame adalah kawasan yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan reklame.
16.Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame atau Kawasan Bebas adalah kaw asan ya n g tidak diperbolehkan untuk m enyelenggarakan reklame. *
17.Reklame megatron, videotron, large electronic display (LED), video wall, dan dynamics wall adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram, dan difungsikan dengan tenaga listrik.
18.Reklame papan (billboard) adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kayu, kertas, plastik, fibre glass, kaca, batu, logam, alat penyinar atau alat lain yang bersinar yang dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau dengan cara digantungkan atau ditempelkan.
19.Reklame baliho adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kayu, plastik, dan sejenisnya dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
20.Reklame umbul-umbul/banner/spanduk adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, plastik, dan sejenisnya dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) minggu.
21.Reklame poster atau tempelan/stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, diletakkan, dipasang, digantungkan pada suatu tempat.
22.Reklame selebaran atau brosur adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara menyebarkan selebaran/brosur/ pamflet.
23.Reklame beijalan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara membawa reklame berkeliling oleh orang yang berjalan kaki, kendaraan bermotor atau tidak bermotor.
24.Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh peralatan atau visualisasi apapun.
25.Reklame film atau slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, dan barang-barang lain sejenisnya sebagai alat untuk diproyeksikan pada layar atau benda lain.
26.Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
27.Reklame rombong/mini kios adalah reklame yang menggunakan bahan kayu, kertas, plastik, fiber glass, kaca, batu, logam, alat yang bersinar yang dipasang pada kios sebagai media reklame yang diselenggarakan di luar sarana dan prasarana kota milik orang pribadi atau badan.
28.Pola penyebaran reklame adalah peletakan reklame yang tercermin dalam peta sebagai acuan dan arahan penyelenggaraan reklame.
29.Nilai strategis adalah ukuran atau standar nilai yang ditetapkan berdasarkan nilai strategis dan komersial.
30.Titik reklame adalah tempat untuk mendirikan atau menegakkan bidang reklame.
31.Nilai sewa reklame adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besamya pajak reklame.
32.Bidang reklame adalah bagian atau muka reklame yang dimanfaatkan guna tempat penyajian gambar, naskah, dan/atau kata dari pesan-pesan penyelenggaraan reklame.
33.Rancang bangun reklame adalah rekayasa struktur yang akan digunakan untuk menempatkan reklame dan dapat dipertanggungjawabkan kekuatannya, mutu material yang digunakan, dan estetika serta memenuhi persyaratan teknis struktur.
34.Di dalam sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan penggunaannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
35.Di luar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang daerah yang status kepemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
36.Di atas bangunan adalah reklame yang ditempatkan di atas bangunan atau gedung.
37.Menempel pada bangunan adalah reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik menggunakan konstruksi ataupun tidak.
38.Tinggi reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame ke permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar atau plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan kaki konstruksi reklame.
39.Ketinggian reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame ke permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar atau plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan kaki konstruksi reklame. t
40.Panggung reklame adalah sarana atau tempat pemasangan 1 (satu) atau beberapa bidang reklame berupa spanduk yang diatur secara terpadu dengan baik dalam suatu komposisi yang estetik, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat, maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitamya.
41.Standar reklame adalah ukuran luas, ketinggian, bentuk, dan konstruksi bangunan reklame termasuk ornamen-ornamennya yang dapat dipasang di masing- masing titik reklame.
42.Gambar Tata Letak Bangunan yang selanjutnya disebut gambar TLB adalah gambar rencana reklame megatron, videotron, large electronic display (LED), video wall, dynamics wall, billboard, termasuk jenis reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan konstruksi serta menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai peletakan ukuran bentuk ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitar.
43.Surat Permohonan Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk mengajukan permohonan penyelenggaraan reklame dan mendaftarkan identitas pemilik data reklame.
44.Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin yang diterbitkan Walikota dalam penyelenggaraan reklame.
45.Izin Mendirikan Bangun-bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat IMB-BR adalah izin yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan membangun bangun-bangunan reklame.
46.Izin Pemakaian Tanah adalah izin yang diterbitkan untuk memanfaatkan tanah/lahan di dalam sarana dan prasarana kota dalam penyelenggaraan reklame.
47.Pengawasan dan penertiban adalah upaya atau tindakan yang dilakukan terhadap reklame yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan.
48.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
49.Maksud peraturan penyelenggaraan reklame adalah mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah kota yang terarah dalam perencanaan, pengaturan, jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame di wilayah daerah. k
50.Peraturan penyelenggaraan reklame bertujuan untuk: