1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Ambon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang Koperasi dan Usaha Mikro.
6.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
7.Koperasi Primer adalah Bentuk yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
8.Koperasi Sekunder adalah Bentuk yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
9.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
10.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
11.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan ekonomi di Kota Ambon dan berdomisili di Daerah.
12.Koperasi Simpan Pinjam, yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
13.Unit Simpan Pinjam, yang selanjutnya disingkat USP adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
14.Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang dipilih melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas Syariah.
15.Pelindungan adalah upaya menjaga dan melindungi Koperasi dan Usaha Mikro dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi dan Usaha Mikro.
16.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Koperasi, dan Usaha Mikro.
17.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif yang mendorong pemasyarakatan koperasi melalui pemberian bimbingan, kemudahan, dan pelindungan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
18.Pendampingan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk memberikan bimbingan, arahan yang bersifat teknis serta motivasi kepada pelaku usaha mikro, secara teknis dilaksanakan oleh fasilitator yang berkompeten dibidangnya, mulai dari merencanakan kegiatan, mengajukan perkuatan permodalan dan terutama sekali pada saat menggunakan atau memanfaatkan dana perkuatan tersebut dan juga pengembangan usaha, baik segi peningkatan jumlah produksi, peningkatan kualitas serta kemudahan ekspansi pemasaran, sehingga usaha yang diberi pendampingan tersebut dapat berkembang maksimal.
19.Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
20.Dewan Koperasi Indonesia Daerah, yang selanjutnya disebut Dekopinda adalah Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Ambon.
21.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita Bersama koperasi.
22.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
23.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah untuk memberdayakan Usaha Mikro, secara sinergis melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, memperoleh kepastian, kesempatan, pelindungan dan dukungan berusaha yang seluas- luasnya.
24.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi kerakyatan melalui kegiatan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
26.Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
27.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi.
28.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
29.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.
30.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.