MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. 31.Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 242), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 294); 32.Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 321); LEMBARAN DERAH KOTA AMBON TAHUN 2017 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA AMBON, PROVTNSI MALUKU: (17/4/2017) ILAYA Ditetak et 2017 A AMBON, *^ ATUHERU Diundangkan di Ambon x-H pad^i tanggal, 30 Maret 2017 S KOTA AMBON, Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangka^i. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ambon.
3.Ketentuan Pasal 118 ayat 2 diubah sehingga lengkapnya ayat 2 berbunyi:
(2)PPKD selaku entitas konsolidator yang mewakli Pemerintah Kota Ambon (entitas pelaporan) yang akan mencatat transaksi resiprokal antara SKPD dan PPKD (selaku BUD) dan melakukan konsolidasi laporan keuangan dari laporan keuangan seluruh SKPD dan PPKD menjadi laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon yang terdiri dari: 1.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Ambon; 2.Laporan Operasional (LO) Pemerintah Kota Ambon; 3.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Pemerintah Kota Ambon; 4.Laporan Arus Kas (LAK) Pemerintah Kota Ambon; 5.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Pemerintah Kota Ambon; 6.Neraca Pemerintah Kota Ambon; dan 7.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kota Ambon. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTAN AMBON NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH I. UMUM Dalam rangka Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dikuti Dengan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Derah sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, timbul Hak dan Kewajiban Daerah yang dapat dinilai dengan unag sehingga perlu dikelola dalam suatu sistim pengelolaan keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud merupakan Subsistim dari Sistim Pengelolaan Keuangan Negara dan merupakan elemen Pokok dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Selain kedua Undang - undang tersebut diatas, terdapat beberapa Peraturan Perundang - Undangan yang menjadi acuan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah terbit terlebih dahulu. Undang - Undang dimaksud adalah Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang - Undang No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangungjawab Keuangan Negara, dan Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.• Pada dasarnya buah pikiran yang melatarbelakangi terbitnya Peratuaran Perundangan - Undangan diatas adalah keingirian untuk mengelola Keunagan Negara dan daerah secara efektif dan efisien. Ide dasar tersebut tentunya ingin dilaksanakan melalui Tata Kelola Pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif atau terpadu (Omnibus Regilation) dari berbagai Undang - undang tersebut diatas yang bertujuan agar memudahkan dalam peklaksanaannya dan tidak menimbulkan Multitafsir dalam penerapannya. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 326 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasalll7 Ayat 2a : Cukup Jelas Pasalll7 Ayat 3 : Cukup Jelas