Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan: 1.Daerah adalah Kota Ambon; 2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Walikota adalah Walikota Ambon; 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah kota sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah; 5.Dinas Sosial Kota Ambon selanjutnya disebut Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menangani masalah kemiskinan di Kota Ambon; 6.Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan {lack of capabilities) seseorang, atau keluarga, atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat; 7.Keluarga Miskin adalah Keluarga (KK) yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak dasarnya (Berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih dan saranan sanitasi) serta tidak memiliki akses ke prasarana dan saranan dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas perumahan dan pemukiman yang jauh dibawah standar kelayakan serta mata pencaharian yang tidak menentu yang mencakup seluruh multideminsi yaitu dimensi politik, sosial,dimensi lingkungan, dan dimensi ekonomi; 8.Keluarga rentan miskin adalah keluarga (KK) yang beresiko miskin, akibat yang ditimbulkan baik dari diri maupun lingkungan sehingan tidak dapat mengembangkan potensinya; 9.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; 10.Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok dan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluargannya; 11.Kebutuhan dasar adalah kebutuhan akan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan atau pelayanan sosial; 12.Perlindungan keluarga miskin adalah merupakan tindakan untuk melindungi keluarga miskin yang bersifat prepentif dan refresif dari kesewenang - wenangan semua pihak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan kesejahteraan;
(1)Dalam mengukur dan mendata keluarga miskin dilakukan dengan menggunakan indikator dan parameter yang terukur; 13.Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat TNP2K merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan; 14.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Ambon yang selanjutnya disingkat TKPK adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat Kota Ambon; 15.Penyelengaraan perlindungan keluarga miskin diselengarakan berdasarkan pada asas : a.Keadilan; b.Kemitraan; c.Pemberdayaan; d.Koordinasi; e.Keterpaduan; f.Kredibilitas; g.Transparasi; h.Akuntabel; i.Responsif; j.Partisipasi; k.Professional; 1.Berkelanjutan; m.Kemanusiaan; n.Kesejahteraan; o.Nondiskriminasi; dan p.Kesetiakawanan.
16.Maksud dilakukannya perlindungan keluarga miskin adalah menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah beserta masyarakat, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.
17.Penyelengaraan perlindungan keluarga miskin bertujuan untuk : a.Terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhuan hak- hak dasar keluarga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat; b.Tercapainya proses percepatan penurunan jumlah keluarga miskin di daerah dan terjaminnya kosistensi, Intergrasi, Singkronisasi, dan sinergi antar Dinas dan Pemangku kepentingan dalam penyelengaraan perlindungan keluarga miskin.