1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Walikota adalah Walikota Ambon.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistim prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
7.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan data menyebabkan keadaan gejala putus zat.
9.Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nitiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintitetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
10.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
11.Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
12.Perokok pasif adalah setiap orang yang bukan perokok namun terpaksa mengisap atau menghirup asasp rokok orang lain.
13.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
14.Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan/tempat yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam Kawasan Tanpa Rokok.
15.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga keija untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber - sumber bahaya.
16.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik kesehatan, pusat/balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, posyandu, toko obat atau apotek, laboratorium dan tempat kesehatan lainnya.
17.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
18.Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
19.Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak.
20.Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
21.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara.
22.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.
23.Tempat lainnya adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat.