menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. WALIKOTA AMBON PROVINSI MALUKU PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR -^^STTAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK 3Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 5Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955 tentang Pembentukan Kota Ambon Sebagai Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 809); 6Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3137); 7Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); 8Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223); > 9Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 311); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK Pasall Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah adalah Kota Ambon. 2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom. 3.Walikota adalah Walikota Ambon. 4.Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, yang selanjutnya disebut dengan Dinas, adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon. 5.Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Ambon. 6.Kantong Plastik adalak kantong yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik, lateks atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya, dengan/atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai media untukmengangkat mengangkut barang. 7.Kantong alternatif Ramah Lingkungan adalah kantong yang terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai dan/ atau kantong permanen yang dapat dipakai berulang- ulang. 8.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.