Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 300
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan; Menimbang 4
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah adalah kota Ambon. 2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Walikota adalah Walikota Ambon. 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan. 6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota AmlSon 7.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang penyelenggaraan perhubungan dan mendapat pendelegasian dari walikota. 8.Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan pengawasan kegiatan kepelabuhanan dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentu apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bemtuk usaha tetap. 10.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat pelabuhan kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi di Daerah. 11.Pelabuhan Umum adalah Pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan,pengendalian, masyarakat umum. 12.Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelolah untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. 13.Pelabuhan Daratan adalah suatu tempat tertentu di daratan dengan batas- batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus berfungsi sebagai pelabuhan umum. 14.Pelabuhan laut adalah pelabuhan umum yang melayani kegiatan angkutan laut. 15.Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kepentingan kepelabuhanan. 16.Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan disekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 17.Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 18.Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnyd disingkat DUKS adalah Dermaga dan fasilitas pendukungnya berada dalam DLKr/DLKp yang dibangun, dioperasikan dan dipergunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. 19.Gross Tonage yang selanjutnya disingkat GT adalah isi kotor dalam satuan meter kubik yang dimulai setara dengan tonage. 20.Etmal adalah waktu atau lama kapal sandar di dermaga. 21.Kolom pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan oleh gerak kapal. 22.Jasa Labuh adalah pelayanan yang diberikan bagi kepentingan kapal yang berlabuh baik di kolom pelabuhan maupun ditempat lain. 23.Jasa Tambat adalah pelayanan yang diberikan bagi kepentingan kapal yang bertambat di dermaga ataupun di tempat lain. 24.Jasa Dermaga adalah pelayanan yang disediakan untuk kegiatan bongkar muat atau naik turun penumpang melalui dermaga. 25.Jasa Penumpukkan adalah pelayanan yang diberikan untuk kegiatan penumpukkan barang. 26.Jasa Kenagivasian adalah pelayanan yang diberikan/disediakan yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrooceonografi, alur dan perlintasan, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air, untuk kepentingan keselamatan pelayaran. 27.Jasa Pelayanan Perkapalan adalah pelayanan yang diberikan/disediakan yang berkaitan dengan kegiatan bidang perkapalan dan kepelautan serta pengawasannya untuk menentukan kelaiklautan kapal. 28.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri dari atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan serta pengelolaannya. 29.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 30.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air kecuali rel dan jalan kabel. 31.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah parsarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. 32.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. 33.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 34.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan dan/atau sumber tenaga lainnya. 35.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. 36.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bis yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap maupun tidak berjadwal. 37.Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. 38.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan. 39.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tidak bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. 40.Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum dan/atau pada daerah milik jalan yang tidak mengganggu pergerakan ruang lalu lintas dan/atau berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir. 41.Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umi^m yang ditentukan oleh pemerintah daerah. 42.Rambu parkir adalah tanda-tanda yang menunjukan tempat parkir; 43.Marka parkir adalah tanda yang menjadi batas parkir kendaraan yang menunjukan tata cara parkir. 44.Rambu lalu lintas bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan. • 45.Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk gatis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. 46.Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan. 47.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala. 48.Kartu uji berkala adalah kartu yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hash uji dan masa berlaku hasil uji. 49.Penilaian teknis" adalah penilaian terhadap komponen kendaraan yang akan dioperasikan kembali dan/atau dihapuskan atau dibesituakan dalam satuan prosentase. 50.Bandara adalah Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon. 51.Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turuns penumpang dan atau bongkar muat kargo, dan/atau pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi. 52.Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaran bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran dan ketertiban arus lalulintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. 53.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. 54.Penyelenggaraan Perhubungan dilaksanakan berazaskan: a.transparan; b.akuntabel; c.berkelanjutan; d.partisipatif; e.bermanfaat; f.efisien dan efektif; g.seimbang;
BAB II
BAB III
Membuka PDF…