Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah adalah Kota Ambon. 2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Walikota adalah Walikota Ambon. 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5.Dinas adalah organisasi perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan. 6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon. 5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955 tentang Pembentukan Kota Ambon Sebagai Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 809); 7.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3137); 8.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 9.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 /Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON dan WALIKOTA AMBON 7.Pengawasan Kualitas Air adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengamatan sarana, pemeriksaan contoh air, rekomendasi dan saran tindak lanjut hasil pemeriksaan. 8.Pemeriksaan Kualitas Air adalah kegiatan pengujian contoh air secara fisik, bakteriologis dan kimia yang dilakukan di laboratorium. 9.Penyelenggara Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah, kopersi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum. 10.Pengelola air minum adalah badan usaha/organisasi/ perusahaan/perorangan yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat. 11.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas , Firma, kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi sejenis,usaha perorangan, Lembaga, dan Dana pensiun, Bentuk Usaha Tetap Serta Bentuk Usaha lainnya. 12.Air adalah Air Minum, Air Bersih, Air Kolam Renang, Air Pemandian Umum. 13.Air minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 14.Air Bersih adalah Air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. 15.Air kolam Renang adalah Air didalam Kolam Renang yang digunakan untuk olahraga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan. 16.Air Pemandian Umum adalah Air yang digunakan pada tempat pemandian umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan. 17.Mobil Tangki air adalah mobil tangki untuk mengangkut air dari penyelenggara air minum dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan ke terminal air dan / atau depot air minum yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 18.Depot Air Minum atau yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha Industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. 19.Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan contoh air secara fisik, kimia, mikrobiologis dan radio aktif yang ditunjuk oleh Walikota. 20.Pengujian Lapangan adalah pengujian kualitas air yang dilakukan di lokasi pengambilan sampel 21.Inspeksi sanitasi adalah Pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap fisik sarana dan Kualias Air; 22.Pengawasan Eksternal Kualitas Air adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air yang digunakan oleh masyarakat yaitu terhadap air minum dengan system jaringan perpipaan, depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial dan bukan komersil oleh Dinas. 23.Pengawasan Internal Kualitas Air adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air yang digunakan oleh masyarakat yaitu terhadap air minum dengan system jaringan perpipaan, depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial dan bukan komersil oleh Penyelenggara Air Minum. 24.Sample air adalah air yang diambil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium. 25.Sertifikat Laik Sehat adalah tanda pengesahan tertulis yang dikeluarkan Dinas yang menerangkan bahwa kualitas air telah memenuhi standar baku atau persyaratan yang berlaku. 26.Hygiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan factor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap air minum agar aman dikonsumsi. 27.Penjamah adalah orang yang secara langung menangani proses pengolahan air Minum agar aman dikonsumsi. 28.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Pemeriksaan Kualitas Air.
29.Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyelidikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. a.wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah; b.pengawasan Kualitas Air; c.pemeriksaan Kualitas Air; d.persyaratan Kualitas Air; e.hak, kewajiban, dan larangan Penyelaenggara dan/atau Pengelola Air; dan f.pembinaan dan Pengawasan.