1.Daerah adalah Kota Ambon.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Ambon.
4.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh petugas pengawas perdagangan mulai dari kegiatan produksi, standarisasi, distribusi/penjualan, dalam rangka pengendalian minuman beralkohol.
5.Minuman Beralkohol Tradisional, yang selanjutnya disingkat MBT, adalah minuman yang beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun- temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
6.Sopi, yang selanjutnya disebut MBT Sopi, adalah nama MBT di daerah yang berasal dari fermentasi enau yang mengalami proses destilasi.
7.Destilasi atau penyulingan, yang selanjutnya disebut Destilasi, adalah suatu metode pemisahan bahan kimia berdasarkan perbedaan kecepatan atau kemudahan menguap bahan, kemudian didinginkan kembali dalam bentuk cairan.
8.Perajin adalah orang yang melakukan proses Destilasi dan menghasilkan bahan baku untuk pembuatan Sopi.
9.Produsen MBT Sopi, yang selanjutnya disebut Produsen, adalah orang yang menjalankan usaha memproduksi MBT Sopi.
10.Bahan Baku adalah bahan baku lokal yang diperlukan untuk membuat MBT Sopi.
11.Bahan Penolong adalah bahan selain Bahan Baku yang diperlukan untuk proses produksi MBT Sopi dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan memenuhi standar keamanan pangan.
12.Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam rangka peredaran pangan olahan.
13.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
14.Distributor adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen MBT Sopi untuk mengedarkan MBT Sopi kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran daerah melalui Sub Distributor.
15.Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual MBT Sopi kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
16.Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus MBT Sopi yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung.
17.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan.
18.Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer atau penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
19.Pengecer adalah perusahaan yang menjual MBT kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan yang telah ditentukan.
20.Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB, adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
21.Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.