Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PARKIR MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON dan WALIKOTA AMBON 5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriniahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahn Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 6.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 7.Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2017 Nomor 5); 9.Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkapnya yang diperuntukan bagi lalu linfas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuab jalan rel dan jalan kabel. 10.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. 11.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan-kendaraan yang berjalan diatas rell. 12.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia atau sepeda atau becak. 13.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 14.Perparkiran adalah hal ikwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan perparkiran. 15.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan telah memiliki surat izin mengemudi. 16.Pengguna jasa parkir adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan satuan ruang parkir (SRP). 17.Rambu Parkir adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau diatas permukaan tanah atau permukaan lantai yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta garis lambing yang berfungsi pengguna jasa parkir. 18.Rambu Parkir adalah bagian perlengkapan parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir. 19.Marka Parkir adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau atas permukaan tanah atau permukaan lantai yang membentuk garis bujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk kepentingan pengguna jasa parkir. 20.Penyelenggara parkir adalah Pemerintah Kota Ambon dan Badan Usaha yang diberi izin menyenggarakan parkir untuk memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat. 21.Pengelolah Parkir adalah Pemerintah Kota Ambon meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perparkiran. 22.Badan adalah bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroran Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau bentuk apapun persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi atau organisasi sejenis, lembaga serta bentuk badan usaha lainnya. 23.Satuan Ruang Parkir selanjutnya disingkat dengan SPR adalah ukuran luas relatif untuk meletakan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu. 24.Tarif layanan parkir adalah imbalan atas jasa pelayanan parkir yang dijual dan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. 25.Penitipan kendaraan adalah areal atau kawasan yang khusus diperuntukan bagi penitipan kendaraan dalam jangka waktu tertentu yang terpisah dari areal parkir umum. 26.Standar Pelayanan Minimum Parkir yang selanjutnya disebut SPM parkir adalah jenis dan mutu pelayanan dasar dari penyelenggara parkir yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa parkir secara minimal.