menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Bank Pembangunan Daerah Maluku; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam wilayah Daerah Swatantra Tingakat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 1645); 3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusanaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 4.Undang-Undang ^ Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970); 5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lem^^aran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); WALIKOTA AMBON PROVINSI MALUKU PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR - 7 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA AMBON KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU 6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7.Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10.Peraturan Pemerintah' Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Maluku dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Maluku; 12.Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 01); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON dan WALIKOTA AMBON MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA AMBON KEPADA PERSEROAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU.