Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah adalah kota Ambon. 2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Walikota adalah Walikota Ambon. 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat TSP adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. 6.Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum atau badan usaha baik yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa serta bertujuan memperoleh keuntungan.; 7.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan organisasi maupun diluar lingkungan organisasi, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku organisasi yang bersangkutan. 8 Wilayah sasaran adalah kawasan lindung dan budidaya, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang ada di darat maupun di laut/daerah perairan yang terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung kebcradaan perusahaan sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan non fisik. 9.Forum pelaksana TSP adalah organisasi atau forum komunikasi yang dibentuk oleh beberapa perusahaan yang melaksanakan program TSP, dengan melibatkan pemangku kepentingan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan TSP. 10.Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah : a.memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP di Daerah;: b.memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di Daerah dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional; c.mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnyajdan d.mendukung terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya setempat. 11.Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah : a.terwujudnya batasan yang jelas tentang TSP termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya; b.terpenuhinya penyelenggaraan TSP sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam suatu koordinasi; c.terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TSP secara terpadu dan berdaya guna; d.terlindunginya perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang; e.terminimalisirnya dampak negatif keberadaan perusahaan dan teroptimalkannya dampak positif keberadaan perusahaan; dan f.terprogramnya kegiatan Pemerintah Daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP. 12.Penyelenggaraan TSP berdasarkan asas : a.kepastian hukum; b.kepentingan umum; c.kebersamaan; d.partisipatif dan aspiratif; e.keterbukaan; f.berkelanjutan; g.berwawasan lingkungan;
h.kemandirianjdan
i.keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial. 13.Asas penyelenggaraan TSP sebagaimana dimaksud pada angka 12 menggunakan Prinsip: a.kesadaran umum; b.kepedulian; c.keterpaduan; d.kepatuhan hukum dan etika bisnis; e.kemandirian; f.sensitivitas; g.keberpihakan;
h.kemitxaan;
i.inisiasi; 4
j.saling menguntungkan, tidak diskriminatif; dan H.^s^seb^gaimana dimaksud pada angka 13 dilaksanakan, dengan berpedoman pada : a.manajemen yang sehat; b.profesional; c.transparan; d.akuntabilitas; e.kreatif dan inovatif; f.terukur; g.berkclanjutan; dan
h.bcrkeadilan.