Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah adalah Kota Ambon. 2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Walikota adalah Walikota Ambon. 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama lain dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. 6.Jalur hijau adalah jalur tanah terbuka yang meliputi taman, lapangan olahraga, taman monumen dan taman pemakaman yang pembinaan, pengelolaan dan pengendaliannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan rencana Kota. 7.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota. 8.Kawasan adalah suatu area yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dengan fungsi utama lindung atau budidaya. 9.Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 10.Ruang Terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. 11.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 12.Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya ekonomi dan estetika. 13.RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. 14.RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 15.Pengelolaan RTH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi RTH dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan RTH yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. 16.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat 1MB adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan bangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai dengan koofisien dasar bangunan yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat bagi yang menempati bangunan tersebut. 17.Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah yang terdiri antara lain jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan air bersih, jaringan air kotor, terminal angkutan umum, pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
18.Fasilitas Sosial adalah fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, Pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka, serta pemakaman umum. 19.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ambon yang selanjutnya disingkat RTRW adalah penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ambon ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kota. 20.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RDTRKP adalah penjabaran dari RTRW ke dalam rencana pemanfaatan kawasan Perkotaan. 21.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 22.Kawasan Hijau Jalur Hijau adalah dalam bentuk Jalur Hijau Tepi Sungai, Jalur Hijau Tepi/Tengah Jalan, Jalur Hijau di bawah penghantar listrik tegangan tinggi. 23.Penghijauan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan kondisi lahan beserta semua kelengkapannya dengan melakukan penanaman pohon pelindung, perdu/ semak hias dan rumput/penutup tanah dalam upaya melestarikan tanaman dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. 24.Vegetasi/tumbuhan adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak dan rumput. 25.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya 26.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. 27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UndangUndang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. 28.Pengelolaan RTH diselenggarakan berdasarkan azas: a.keterpaduan; b.keserasian, keselarasan dan keseimbangan; c.keberlanjutan; d.keberdayagunaan dan kehasilgunaan; e.keterbukaan; f.kebersamaan dan kemitraan; g.perlindungan kepentingan umum;
h.kepastian hukum dan keadilan;dan
i.akuntabilitas. 29.Pengelolaan RTH bertujuan untuk menyediakan ruang yang cukup bagi: a.kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi; b.kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; c.area pengembangan keanekaragaman hayati; d.area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di Kawasan Perkotaan; e.tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; f.pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; g.pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
h.penyediaan RTH yang bersifat Privat melalui pembatasan kepadatan, serta kriteria pemanfaatannya ;
i.area mitigasi/evakuasi bencana;dan
j.ruang penempatan pertandaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. a.pengamanan keberadaan kawasan lindung; b.pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara; c.tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati; d.pengendali tata air; e.sarana estetika kota;dan f.sosial.
(1)Jenis RTH meliputi: a.taman kota; b.taman wisata; c.tanam rekreasi; d.taman lingkungan perumahan dan permukiman; e.taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial; f.taman hutan raya; g.hutan kota; h.hutan lindung; i.bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah; j.pemakaman umum; k.lapangan olahraga; 1.lapangan upacara;
m.parkir terbuka; n.lahan pertanian perkotaan; o.jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET); p.sepadang sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa; q.jalur pengamanan jalan, median jalan, api, pipa gas, dan pedestrian; r.kawasan dan jalur hijau; s.daerah penyangga (buffer zona) lapangan udara; t.taman atap (roof garden)
(1)Perencanaan RTH merupakan bagian dari RTRW daerah yang telah ditetapkan dan dilakukan dengan mempertimbangkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi lingkungan.
(2)RTH diatur dalam RDTRKP dengan luasan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luasan wilayah perkotaan.
(3)Luasan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup RTH publik dan privat.
(4)Luas RTH Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyediaannya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah.
(5)RTH privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyediaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izn pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Daerah.
(6)Luas RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk RTH publik dan privat dirincikan sebagai berikut. a.RTH publik paling sedikit (dua puluh perseratus) dari luasan wilayah perkotaan; b.RTH privat paling sedikit (sepuluh perseratus) dari luasan wilayah perkotaan.
(7)Luas RTH sebagaimana dimasud pada ayat (2) disebar hingga ke kelurahan / desa/ negeri.
(8)RTH publik yang telah ditetapkan dalam RDTRKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, perencanaan dan pengelolaan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah daerah.
(9)Fungsi dari RTH publik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh walikota dan pengelolaannya dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkta daerah yang menangani ruang terbuka hijau.