Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah adalah Kota Ambon. 2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Walikota adalah Walikota Ambon. 4.Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 5.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat. 6.Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk. 7.Pengendalian Penduduk adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dan lingkungan hidup baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan, kondisi perkembangan sosial, ekonomi dan budaya serta mengembangkan kualitas penduduk. 8.Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. 9.Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN PEMBANGUNAN KELUARGA 6.Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana Dan Sistim Infonnasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614); 7.Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 321). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON dan WALIKOTA AMBON 10.Kuantitas Penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal. 11.Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah. 12.Persebaran Penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan. 13.Penyebaran Penduduk adalah upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. 14.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. 15.Daya Dukung Alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang peri kehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan. 16.Daya Tampung Lingkungan Binaan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia, untuk memenuhi peri kehidupan penduduk. 17.Daya Tampung Lingkungan Sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman. 18.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. 19.Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. 20.Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki jumlah anak, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat, dan obat kontrasepsi. 21.Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggungjawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 22.Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. 23.Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa. 24.Penduduk Rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya. a.membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; b.memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya; c.mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama; d.berkomunikasi dan memperoleh informasi kependudukan dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; e.mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia; f.mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya tentang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga; 25.Advokasi adalah suatu bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh individu ataupun kelompok dengan maksud adat pembuat keputusan membuat, mengubah/ memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan masyarakat marjinal. 26.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. 27.Kemandirian Keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejeihteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab. 28.Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. 29.Keluarga Pra Sejahtera adalah keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator kebutuhan psikologis (psychological needs) keluarga.
g.bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara
h.mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;
i.menetapkan keluarga ideal secara bertanggungjawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;
j.membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;
k.mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
1.mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;
m.hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;
n.mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;
o.memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;
p.memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
q.mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r.memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
t.memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan, dan bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk rentan. a.menghormati hak-hak penduduk lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b.berperan serta dalam pembangunan kependudukan; c.membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan kependudukan dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi; d.mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga; serta e.memberikan data dan informasi kependudukan dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk pembangunan kependudukan sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk.