Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ambon. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 23 November 2020 t wAu 3oN 4, W, ; ,2- .s' w; % Diundangkan di Ambon pada tanggal 23 November 2020 LEMBARAN DAERAH KOTA AMBON TAHUN 2020 NOMOR 7. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA AMBON, PROVINS! MALUKU (8/29/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL TAHUN 2018-2015 I. PENJELASAN UMUM Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan. Untuk mendukung pelaksanaan RUPM guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, diperlukan kelembagaan yang kuat, baik di tingkat pusat, provinsi maupun di Kota Ambon. Oleh sebab itu, komitmen visi yang sama dari seluruh pemangku kepentingan merupakan suatu keharusan, khususnya terkait dengan pembagian kewenangan, pendelegasian kewenangan, dan koordinasi dari masing-masing pihak. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan arah perencanaan penanaman modal yang jelas dalam jangka panjang yang termuat dalam sebuah dokumen Rencana Umum Penanaman Modal. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal. Ruang lingkup pengaturan peraturan daerah ini mengenai:
a.Pendahuluan;
b.Asas dan Tujuan;
c.Visi dan Misi;
d.Arah Kebijakan Penanaman Modal;
e.Peta Panduan (Road Map) Implementasi RUPM; dan
f.Pelaksanaan. II. PENJELASAN PASAL-PASAL