Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah disetorkan sampai dengan tahun 2013 adalah sebesar Rp. 5.459.631.500,- (Lima Milyar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) Dengan peraturan daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kota Ambon sebesarRp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang dianggarkan pada APBD sampai dengan tahun anggaran 2015 PemenuhanPenyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) setiap tahun Setiap penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kota Ambon ditetapkan dengan Peraturan Daerah. a.uang, yang dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD; b.barang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai denganuang, yang dalam penyertaannya ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dcngan peraturan perundang-undangan. DAERAH KOTA AMBON PROVINSI MALUK^ NOREG 21 PERATURAN NOMOR 8 TAHUN 2014 HERU A AMBON TAHUN 2014 NOMOR 8 f Diundangkan di Ambon N, Ditetapkan di Ambon,