Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Kota Ambon. 2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Walikota adalah Walikota Ambon. 4.Provinsi adalah Provinsi Maluku. 5.Dinas adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Ambon yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Air Minum. 6.Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum. 7.Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 8.Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. 9.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. 10.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. ll.Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat. 12.SPAM Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM JP adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. 13.SPAM Bukan Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM BJP merupakan satu kesatuan sarana prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan. 14.Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut KSNP SPAM adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM secara nasional, yang menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM dan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM. 15.Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Jakstra SPAM Provinsi adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM Provinsi yang menjadi acuan bagi Penyelenggaraan SPAM Provinsi dan penyusun Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. 16.Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Jakstra SPAM Daerah adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM Daerah yang menjadi acuan bagi Penyelenggaraan SPAM Daerah dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. 17.Rencana Induk Sistem Penyediaan. Air Minum yang selanjutnya disebut Rencana Induk SPAM Daerah adalah dokumen perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi- dimensinya. 18.Proses Dasar Manajemen adalah serangkaian proses kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan fungsi SPAM. 19.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan. 20.Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan. 21.Pembangunan Baru adalah kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana yang sebelumnya tidak ada atau menambah sarana dan prasarana yang baru. 22.Peningkatan adalah upaya untuk penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM yang tersedia baik sebagian maupun keseluruhan. 23.Perluasan adalah upaya untuk penambahan cakupan pelayanan SPAM. 24.Operasi dan Pemeliharaan adalah kegiatan dalam rangka menjamin keberlangsungan fungsi dari sarana dan prasarana SPAM sesuai dengan standar teknis. 25.Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM. 26.Perbaikan adalah kegiatan untuk mengembalikan fungsi teknis sarana dan prasarana SPAM seperti kondisi semula baik yang disebabkan oleh kerusakan atau umur teknis terlampaui. 27.Pengembangan Kelembagaan adalah kegiatan untuk mewujudkan pelaksanaan Pengelolaan SPAM yang mengikuti tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel. 28.Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha Air Minum atau surat izin pengambilan air sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. 29.Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 30.Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Kota untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. 31.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri. 32.Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya. 33.Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan sendiri. 34.Tarif Air Minum adalah biaya yang dikenakan kepada pelanggan atas pelayanan penyediaan air minum yang diberikan oleh penyelenggara. 35.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Kota yang berhak diperoleh warga negara secara minimal.
(1)Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota dan Penyelenggara SPAM dalam melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana secara tertib dan sesuai dengan proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
(2)SPAM diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabiltas.
(3)SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk: a.tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak masyarakat atas Air Minum; b.terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; c.tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMD, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan d.tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum. Umum Pasal 3 Jenis SPAM meliputi: a.SPAM JP; dan b.SPAMBJP.
(1)SPAM JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran Air Minum.
(2)Kuantitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari- hari.
(3)Kualitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)memberikan jaminan pengaliran untuk mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
(5)SPAM JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliput^,, a.unit air baku; b.unit produksi; c.unit distribusi; dan d.unit pelayanan.
(6)SPAM JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi ketentuan teknis untuk menjamin produksi Air Minum yang disalurkan kepada Pelanggan memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
(7)Ketentuan teknis SPAM JP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dijelaskan mengikuti pengelompokan unit SPAM JP sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.