Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ambon. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 7 OKtober 2019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KOS I.UMUM Pengaturan dalam Pasal 28 H ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin.bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Berdasarkan pengaturan tersebut pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Pengaturan dalam UUD 1945 membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah termasuk pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan perumahan. Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan Rumah Kos secara terpadu, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan public, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah. Berdasarkan hal tersebut, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos ini diperlukan dalam rangka kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan Rumah Kos yang baik dan berwawasan lingkungan dan menjamin keberlangsungan akan kehidupan sejahtera lahir dan bathin. II.PASAL DEMI PASAL