Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ambon. I. UMUM Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, merupakan upaya nyata pemerintah untuk mengatur mengenai otonomi daerah dan pembagian kewenangan terhadap pemenuhan harapan obyektif masyarakat akan pentingnya demokratisasi dan kemandirian otonomi masyarakat. Hal itu setidaknya telah menjawab gagasan tentang perlunya pembagian kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah khususnya daerah kabupaten/kota sebagai daerah otonom, baik di bidang pemerintahan maupun keuangan. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang diakui secara nyata dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah salah satunya adalah mengenai sistem pemerintahan desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya oleh Negara diatur dalam suatu peraturan yang menjadi payung hukum dan dasar penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan bahwa desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengakuan, penghargaan dan penghormatan yang diberikan dengan disebutkan bahwa "Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain", pengejawantahan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain secara umum di Provinsi Maluku dan khususnya Kota Ambon disebut dengan "Negeri". Berdasarkan ketenteuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, menegaskan bahwa "Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota". Dengan demikian, ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini ialah menegaskan keberadaan Negeri di Kota Ambon melalui Penetapan Negeri di Kota Ambon yang berjumlah 22 (dua puluh dua) Negeri Adat yang tidak lagi dapat ditambah jumlahnya karena akan merusak tatanan Negeri Adat di Kota Ambon yang sudah ada, hidup dan terpelihara di tengah masyarakat Kota Ambon hingga saat ini. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR9 TAHUN2017 TENTANG PENETAPAN NEGERI DI KOTA AMBON f TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 331. II. PASAL DEMI PASAL