Pemerintah Daerah Kota Ambon dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang : a.menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun; b.menyusun dan menyempurnakan peraturan daerah di bidang rumah susun; c.menyusun petunjuk pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang rumah susun; d.melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasionalisasi kebijakan dan strategi rumah susun; e.melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan dan strategi, serta progam dibidang rumah susun; f.memfasilitasi pengelolaan bagian bersama, dan benda bersama rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara; g.menetapkan zona dan lokasi pembangunan rumah susun;
h.memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan Hukum dalam penyelenggaraan rumah susun;
i.memfasilitasi pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang aman bagi kesehatan serta mengutamakan sumber daya setempat dan kearifan lokal arsitektur;
j.memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara; dan
k.memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara di daerah.
(1)Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan/atau rumah susun negara.
(2)Tanggung jawab dalam pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang.
(3)Biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.