Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah adalah Kota Ambon 2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.Walikota adalah Walikota Ambon 5.Dinas adalah Instansi Terkait Pemerintah Kota Ambon yang terlibat langsung dalam Proses Ijin Usaha, Pemanfaatan, Pengawasan kualitas, dan Kesehatan Air 6.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Ambon; 7.Badan adalah Sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan. 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215); 5.PeraturanMenteriKesehatanNomor 492/Menkes/IV/2010 tentang Persyaratan Kuahtas Air; 6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Hygiene dan Sanitasi Depot Air Minum; 7.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON dan WALIKOTA AMBON MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN USAHA DEPOT AIR MINUM 8.Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. 9.Air minum adalah air yang melalui proses atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum; 10.Izin Usaha Depot Air Minum adalah Pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah; 11.Pemohon adalah Orang atau badan yang mengajukan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini; 12.Sampel air adalah air yang diambil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang dapat terdiri dari air minum dan atau air beku; 13.Sanitasi adalah usaha pencegahan terhadap semua factor lingkungan hidup manusia yang mempengaruhi kesehatan pribadi hidup manusia. 14.Higiene dan Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap air minum agar aman dikonsumsi. 15.Wadah adalah tempat untuk mewadahi air minum dari bahan tara pangan (food grade), tahan suhu minimal 60*C (enam puluh derajat celcius) dan tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan. 16.Mesin dan peralatan pengolahan air minum adalah semua mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan. 17.Maksud dari peraturan daerah ini adalah : a.melindungi masyarakat yang menkonsumsi air minum isi ulang dari bahaya tercemarnya air oleh bakteri Koliform dan Escherichia Coli dan bahan kimia yang dapat mengakibatkan orang menjadi sakit. b.untuk menjamin hak pelaku usaha melalui kepastian hukum dalam bentuk perizinan sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna air minum 18.Tujuan dari peraturan daerah ini adalah mengatur pemilik usaha untuk mengutamakan hygiene dan sanitasi produksi melalui: a.Pemeliharaan peralatan yang digunakan; b.Pengecekana kualitas air yang diproduksi agar aman bagi kesehatan; c.Fasilitas sanitasi pada sarana bangunan untuk kegiatan usaha yang digunakan. d.menjamin kwalitas pelayanan air minum melalui higyene sanitasi; e.melindungi hak konstitusional konsumen; f.mengembangkan iklim usaha g.membudayakan praktek ekonomi berbasis kesehatan. 19.Ruang lingkup peraturan daerah ini adalah : a.Persyaratan kualitas air, peralatan produksi, hygiene sanitasi; b.Izin usaha depot air minum; c.Kewajiban dan larangan; d.Peran serta masyarakat; e.Pembinaan dan pengawasan; dan f.Sanksi
(1)Setiap penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan.
(2)Air minum yang aman bagi kesehatan, apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat sebagai parameter wajib dan parameter tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Air Minum;
(3)Pelasanaan pengujian parameter wajib kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di laboratorium.
(4)Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk parameter fisika dan kimiawi dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan untuk mikro biologis setiap 3 (tiga) bulan.